Generasi Z Berani Memberantas Tikus Berdasi

Disadari ataupun tidak perilaku korupsi telah menjadi budaya dalam kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia. Tindakan korupsi dapat dengan mudah kita temukan dalam aktivitas keseharian masyarakat. Seolah-olah perilaku ini telah menjadi bagian dalam hidup yang telah mengakar kuat di dalamnya, sehingga terasa begitu sulit untuk menghilangkan perilaku tersebut.

Dalam essay ini saya membahas topik mengenai anti korupsi, karena saya juga bagian dari penerus bangsa ingin ikut andil dengan cara menyuarakan pendapat saya mengenai pentingnya mengikis perilaku korupsi di negeri ini. Banyak cara yang bisa kita lakukan untuk memberantas budaya korupsi. Mari kita kenali dulu apa itu korupsi.

Korupsi merupakan permasalahan yang begitu laten yang seolah-olah menjadi hal lumrah di Indonesia. Dalam arti yang sederhana korupsi adalah penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Penyalahgunaan jabatan bisa dilakukan secara perorangan maupun berkelompok. Pelaku korupsi atau biasa kita sebut dengan koruptor, sebetulnya tidak hanya berasal dari golongan politisi saja. Adapula yang merupakan seorang pengusaha, petinggi negara, penegak hukum, polisi, bahkan artis sekalipun. Koruptor tidaklah mampu melakukan tindakan ini seorang diri, ada oknum lain yang turut dalam membantu prosesi tindak kejahatan jenis ini. Oleh karena itu dalam kasus korupsi sering kali kita temukan lebih dari satu orang pelaku.

Dalam sudut pandang hukum tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi beberapa unsur. Sebagai contoh penggelapan, penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana, pelaku akan diancam dengan penjara maksimal lima tahun sesuai Pasal 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)yang berbunyi:

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu diancam dengan pidana paling lama lima tahun”.

Ada pula halnya apabila penggelapan jabatan dilakukan oleh pejabat umum, maka akan dikenai sanksi pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan pidana denda minimal Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.00.00,00 (tujuh ratus juta rupiah) dalam Pasal 415 KUHP.

Melihat contoh tindak pidana korupsi diatas dapat kita katakan bahwa korupsi merupakan suatu kejahatan penyalahgunaan wewenang publik yang dilakukan secara terencana. Untuk meminimalisir terjadi kasus korupsi, dibutuhkan pemberlakuan sistem khusus. Sistem tersebut diantaranya adalah dengan memberlakukan beberapa hal dalam sistem perundang-undangan untuk memperkuat hukum tentang kasus korupsi, dan juga menutup peluang terjadinya kembali tindakan kriminal tersebut.

Tidak hanya dalam lingkup besar, kasus korupsi juga sering kali ditemukan di berbagai sendi kehidupan masyarakat Indonesia. Ada begitu banyak hal yang sangat biasa kita lakukan dan menjadi umum di masyarakat. Contoh kecilnya adalah, saat seseorang hendak memperpanjang masa berlaku kartu tanda penduduk atau KTP di kantor kelurahan. Dalam proses perpanjangan KTP tersebut ada oknum-oknum kelurahan yang mengambil kesempatan dengan mengambil pungutan dengan dalih biaya administrasi. Sebenarnya hal tersebut tidak menjadi masalah jika memang ada aturan yang memberlakukan adanya pungutan biaya administrasi dalam perpanjangan KTP. Dan yang menjadi masalahnya adalah nominal yang dipungut tersebut akan menentukan cepat atau lambatnya proses pelayanan. Tentu hal inilah yang menjadi tindakan yang tergolong dalam perilaku korupsi.

Tentunya ada kondisi yang mendukung munculnya tindakan korupsi baik itu kasus kecil maupun besar. Saya mengambil contoh yang paling umum dan sering timbul sebagai alasan mengapa koruptor melakukan korupsi, yaitu gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil. Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol. Mengapa demikian, gaji sebulan hanya sekedar cukup untuk makan dua minggu, belum lagi kebutuhan lain nya seperti kebutuhan sekolah anak, biaya listrik, air dan sebagainya maka dapat dipahami bahwa dalam situasi tertentu memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak diantaranya mendapatkan dengan meminta uang ekstra pada saat ada kesempatan.

Demikian juga di bidang lainnya, sebagai contoh bidang pendidikan. Dalam dunia pendidikan juga kerap terjadi praktek-praktek yang berbau korupsi. Kasus yang sering terjadi adalah saat seorang siswa ingin mendaftar di salah satu sekolah favorit namun ternyata dia tidak mampu masuk karena kurangnya syarat untuk bisa mendapat kursi, akhirnya dia membayar kepada salah satu oknum dari pihak sekolah untuk bisa mendaftar di sekolah tersebut, biasanya disebut dengan membeli kursi. Kasus korupsi ini disebut dengan penyogok dan penerima sogokan.

Kasus di atas adalah peristiwa kecil yang membuat korupsi menjadi budaya dalam hal apapun. Sadar ataupun tidak perilaku ini telah menjadi hal yang begitu biasa dalam kehidupan sehari-hari sehingga terkadang diri kita tidak menyadari bahwa hal tersebut merupakan suatu hal yang tidak dibenarkan.

Maka dari itu mari kita sebagai generasi muda harus bisa memulai untuk menghilangkan budaya korupsi melalui hal-hal kecil, mengapa demikian. Korupsi telah menjadi permasalahan yang cukup kronis dan semakin parah. Walaupun berbagai upaya telah dilakukan untuk memerangi korupsi, akan tetapi hal tersebut tampaknya belum cukup untuk menekan angka kejahatan korupsi saat ini dan pada masa yang akan datang.

Oleh karena itu dalam rangka membangun generasi pemuda anti korupsi yang memiliki kompetensi, cerdas, terampil, tangguh, dan berani saya ingin menyampaikan beberapa upaya sederhana mengenai pemberantasan korupsi.

Langkah yang pertama adalah memasukan program pendidikan anti korupsi di sekolah maupun perguruaan tinggi. Diharapkan melalui pendidikan karakter anti korupsi, para siswa mampu mengetahui tentang seluk beluk praktek korupsi sekaligus konsekuensi yang akan diterima oleh para pelaku. Hal ini bertujuan agar siswa sejak dini sudah memahami akan apa itu korupsi dan sebisa mungkin menghindari tindakan ini sejak dini.

Langkah yang kedua adalah meningkatkan minat literasi. Buku mememegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan memberantas korupsi. Hal ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, semakin banyak membaca buku edukasi tentang anti korupsi, semakin besar pula harapan meningkatnya kesadaran dan pemahaman akan bahayanya melakukan tindakan kriminal korupsi.

Langkah yang ketiga adalah membangun kesadaran anak muda. Pemuda-pemudi merupakan salah satu aset negara yang berharga dan salah satu harapan bagi bangsa saat ini. Generasi muda mampu menjadi alternatif media penyalur pesan-pesan anti korupsi yang efektif.

 Banyak cara yang mampu membantu untuk menyuarakan pesan-pesan tersebut. Bisa melalui poster yang berisi larangan melakukan tindakan korupsi, setelah itu bisa dibagikan melalui media sosial seperti Instagram, WhatsApp, Twitter, Facebook, TikTok, YouTube, Website, dan sebagainya.

Langkah yang terakhir adalah membangun tempat untuk koruptor. Negara sebaiknya menyisihkan sebagian dana untuk membangun penjara khusus bagi para koruptor, di penjara mereka akan melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk negara contohnya seperti, membuat poster yang bertema anti korupsi untuk dipasang pada baliho kemudian dibagikan kepada setiap daerah di Indonesia kemudian ditempel di setiap jalanan daerah tersebut. Hal ini dilakukan agar membuat para pelaku jera serta bisa menguntungkan bagi negara dan masyarakat.

Dari keempat langkah tersebut semoga bisa membantu mengurangi korupsi di negeri ini. Demikian juga dengan uang yang telah mereka ambil dari hasil korupsi, dapat dialokasikan kepada hal-hal yang bermanfaat. Seperti untuk memasang lampu-lampu di jalanan kecil, memasang CCTV ditempat yang rentan akan bahaya, memperbaiki fasilitas umum dan sebagainya.

Korupsi merupakan musuh kita bersama dan untuk memberantasnya kita perlu bekerjasama dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat. Generasi muda sebagai penerus bangsa ke depannya diharapkan bisa lebih sadar dan peka betapa bahayanya korupsi, karena hal ini dapat mendukung terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia menjadi negara anti korupsi.

Oleh : Ferina Alzahra, SMA Negeri 2 Banjar

Tinggalkan Balasan

× Hay, ada yang bisa kami bantu?